Details:
- Judul Buku: Rekonstruksi Pengaturan Pernikahan Anak di Bawah Umur Berbasis Nilai Keadilan
- Penulis: Dr. Kasmudin Harahap, S.H., M.H
- Editor: M. Ridwan; Zuraidah Adlina
- Penyunting: Saiful Anwar Matondang; Khairunnisa Tambunan
- Desain Sampul dan Tata Letak: Syahlan
- Penerbit: Budapest International Research and Critics University (BIRCU-Publishing)
- Cetakan pertama: Januari 2022
- ISBN: 978-623-6893-32-6
- Price: US$ 6
Praktik Pernikahan anak dibawah umur juga mengisyaratkan bahwa hukum Pernikahan di Indonesia nyaris seperti hukum yang tidak bergigi karena begitu banyak pelanggaran terjadi terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Fenomena Pernikahan anak di bawah umur seperti fenomena gunung es yang kelihatan sedikit diatasnya padahal dalam dataran faktanya sangat banyak terjadi di kalangan masyarakat Indonesia.
Buku ini membahas tentang regulasi batas minimal usia kawin secara jelas sudah diatur dalam Pasal 7ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam pasal tersebut Pernikahan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan wanita 16 tahun. Telah terjadi pembaharuan Undang-Undang diatas menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam pembaharuan UU Pernikahan ini menjelaskan bahwa pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Pembatasan umur minimal untuk melakukan Pernikahan ini pada prinsipnya dimaksudkan agar orang yang akan menikah diharapkan sudah memiliki kedewasaan tanggung jawab secara fisik maupun mental.
Pemesanan dapat melalui:
081375313465